Kalau Yang Kayak Gini Jangan DiTiru Gan..Berawal dari FB, Berakhir di Kantor Polisi..


http://files.posterous.com/kelvinalfaro/MoIhgAoh9bhu8d7BkgRhWAuoQAh9nJClsVYVWR9llta1XHddp6pYrofsQ595/faceboook_Fan_page.png?AWSAccessKeyId=1C9REJR1EMRZ83Q7QRG2&Expires=1275879443&Signature=OdNkOiqWrilOPkYsQxqQ%2B2uj9RU%3D


GRESIK - Kembali situs jejaring social facebook (FB) makan korban. Kali ini menimpa Novi (14), siswa SMP asal Depok yang kepincut teman FB-nya bernama Aditia Amris (20), warga Jalan Sunan Prapen, Kebomas. Keduanya pun harus berurusan dengan polisi.

Keduanya berkenalan melalui jejaring sosial sejak tiga bulan lalu. Setelah merajut cinta melalui alam maya, Aditia berkesempatan ke Jakarta menemui Novi saat ada pertandingan Persija dengan Arema di Stadion Bung Karno, Mei lalu. Novi yang kesengsem Aditia tidak mau pulang dan memutuskan ikut ke Gresik.

Novi pun ikut Aditia ke Gresik dan dia tinggal di rumah orang tua Aditia di Jalan Sunan Prapen, Kecamatan Kebomas. Karena tidak pulang sejak 31 Mei, akhirnya orang tua Novi, Sulaeman melaporkan hal itu ke Polres Metro Depok.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZbu5ADc5irFjwJzsX_i-gabSPs7gFtICppLCg8-tEtb4xA8KxjzY6sS3_fKtWaIU7VwL84XIZA8BZdFwpjCr0AaTq4ujIp89MUnh3c_pYUCbCv-LxvYiIl5c2ajhZcItdQQlU__js9zJg/s320/faceboook.jpg

Polisi melacak keberadaan tersangka dan pacarnya di Malang. Namun keduanya berpindah ke Gresik hingga akhirnya polisi menemukan lokasi persembunyian keduanya. Tersangka dan Novi bersembunyi di rumah orang tua Aditia di Jalan Sunan Prapen Kecamatan Kebomas.

Petugas dari Polsek Driyorejo yang menerima laporan kemudian melakukan penangkapan terhadaop tersangka. Kapolsek Driyorejo AKP Mulyono kepada wartawan mengatakan, pihaknya juga mengamankan korban Novi ke Mapolsek.

http://kickdody.com/foto_berita/26fbharan.JPG

"Saat kami amankan keduanya berada di parkiran makam Sunan Giri," ujar AKP Mulyono.

Setelah diperiksa, polisi menyerahkan tersangka dan Novi ke Polres Metro Depok. Sebab lokasi kejadian adalah di wilayah Polres Metro Depok. Aditia pun ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 332 KUHP.