Pasangan Lesbi Duel Gara-gara Mabuk Arak


http://img383.imageshack.us/img383/5339/ellenportiawo1.jpg

Tasikmalaya, RMOL. Dua wanita tomboy berusia 20 tahun ini bernama Risma, warga Bojong Tritura, Cipedes. Satunya lagi Trisna Hakim (20) warga RE Martadinata RT 06/05 Cipedes, Kota Tasikmalaya. Keduanya terlibat perkelahian hebat. Ya, Risma dan Trisna mabuk minuman keras. Mereka menenggak Arak Kuat Cap Orang Tua.

Akibat perkelahian ini Risma mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit. Tak terima diperlakukan demikian Trisna dilaporkan ke Polresta Tasikmalaya.

Di kantor polisi terungkap, perkelahian itu dipicu karena mereka tengah mabuk. Dan Trisna dituduh orang miskin oleh Risma.

http://i303.photobucket.com/albums/nn150/kuroyuki_sky/4011018418127115480.jpg

Ceritanya berawal kala Trisna yang kost di Kebon Tiwu, Empang, Kota Tasikmalaya ini mengajak Giska (26), temannya, minum Arak Kuat, kemarin malam. Jam menunjuk pukul 21.30 WIB. Giska tidak menolak. Beberapa tegukan Arak Kuat membuatnya pening. Tak lama datang Risma bersama Fitri (15). Akhirnya keempat wanita tomboy ini pesta miras. Hingga mereka mabuk berat.

Karena semua dalam pengaruh alkohol mereka tidak terkontrol dalam berucap. Ya, ketika Trisna diolok-olok sebagai orang miskin oleh Risma, ia ngamuk. Terjadi pergumulan hebat. Teman-temannya melerai. Tapi susah dipisahkan. Ugh, Risma kalah. Ia mengalami luka lebam dibagian mata. Selain itu hidungnya berdarah. Ia pun dilarikan ke RSUD Tasikmalaya. Melihat demikian, teman-teman Risma melaporkan Trisna ke Polresta Tasikmalaya. Polisi sigap, Trisna ditangkap ketika tidur di kostannya.

http://www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20090407_041727_z-lindsay-ap.jpg

Informasi dihimpun menyebutkan keempat wanita itu adalah pasangan lesbi. Memang kemana-mana selalu bersama-sama. Meski orang tua Trisna masih di Kota Tasikmalaya. Dia memilih kost. Hal ini dilakukan agar bebas tidak dan tidak ada teguran dari siapapun jika melakukan hal menyimpang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Harso Pudjo Hartono, Trisna akan dijerat pasal 351 KUHP. Tentang penganiayaan. Ancamannya 5 tahun kurungan penjara.