Di Pakistan yang mayoritas beragama muslim penduduknya dengan hukum syariat Islam menuntut mati 3 pendiri situs jejaring sosial Facebook ,mereka dinyatakan sebagai orang paling bertanggung jawab terhadap kontes menggambar karikatur Nabi Muhammad SAW.
Seorang pengacara Pakistan telah mengajukan petisi pengadilan tinggi negara itu untuk menuntut tiga pendiri situs populer jaringan sosial Facebook dengan hukuman mati karena menghujat Nabi Muhammad
Petisi ini mengutip Seksi 295-C dari KUHP Pakistan sebagai dasar untuk dakwaan. Bagian 295-C, menyatakan bahwa, sehubungan dengan Nabi Suci, siapa pun dengan kata-kata, baik lisan maupun tertulis, atau dengan gambaran, atau tuduhan, sindiran, langsung atau tidak langsung, mencemarkan nama suci Nabi Suci Muhammad (saw) harus dihukum mati, atau penjara seumur hidup, dan juga harus bertanggung jawab atas denda."
Pemohon yang bernama AlAzhar ini meminta Zuckerberg di penjara dan ditangkap