"Mengaku atau tidak itu hak privasi Ariel, bukan masuk materi perkara."
Sudah sepekan Nazriel Irham alias Ariel 'Peterpan' menghuni Rumah Tahanan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Ia menanti jadwal sidang perdana atas kasus video porno yang membelitnya.
"Kemarin dicek, berkas Ariel belum sampai di Pengadilan Bandung," kata Aga Khan, kuasa hukum Ariel saat berbincang dengan VIVAnews, Bandung, Minggu, 31 Oktober 2010.
Secara psikologis, Ariel sudah siap melaju ke meja persidangan. Ia cukup kuat menghadapi kasusnya lantaran derasnya dukungan dari sahabat dan fansnya. "Ariel siap. Ada semangat karena banyak yang mengunjunginya," kata Capung 'Java Jive', sahabat Ariel, menambahkan.
Meski demikian, bukan berarti Ariel siap mengakui semua tuntutan jaksa. Soal pengakuan atas adegan porno bersama Luna Maya dan Cut Tari bukan bagian dari materi sidang. "Mengaku atau tidak itu hak privasi Ariel, bukan masuk materi perkara," ucap Aga Khan.
Ariel terjerat sejumlah pasal antara lain Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, ancaman hukuman untuk Pasal 29 UU Pornografi adalah 6 bulan sampai 12 tahun. Untuk UU ITE, 5 tahun.
"Kemarin dicek, berkas Ariel belum sampai di Pengadilan Bandung," kata Aga Khan, kuasa hukum Ariel saat berbincang dengan VIVAnews, Bandung, Minggu, 31 Oktober 2010.
Secara psikologis, Ariel sudah siap melaju ke meja persidangan. Ia cukup kuat menghadapi kasusnya lantaran derasnya dukungan dari sahabat dan fansnya. "Ariel siap. Ada semangat karena banyak yang mengunjunginya," kata Capung 'Java Jive', sahabat Ariel, menambahkan.
Meski demikian, bukan berarti Ariel siap mengakui semua tuntutan jaksa. Soal pengakuan atas adegan porno bersama Luna Maya dan Cut Tari bukan bagian dari materi sidang. "Mengaku atau tidak itu hak privasi Ariel, bukan masuk materi perkara," ucap Aga Khan.
Ariel terjerat sejumlah pasal antara lain Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 27 ayat 1 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 5 ayat 3 huruf b UU Darurat No 1 tahun 1951.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, ancaman hukuman untuk Pasal 29 UU Pornografi adalah 6 bulan sampai 12 tahun. Untuk UU ITE, 5 tahun.