5 tahun dituduh nyuri keripik,malah dapet ganti rugi Rp90 Juta



Seorang anak berusia 5 tahun, Tadhg Mooney, mendapat ganti rugi lebih dari US$9.000 atau sekitar Rp90 juta, setelah salah dituduh mencuri sekantong keripik di sebuah pasar swalayan.

Sebagaimana dilansir BBC, ganti rugi itu diperoleh Tadhg Mooney dari pasar swalayan Lidl di Irlandia setelah pengadilan menyatakan si bocah ini tidak bersalah.

Juni tahun lalu Tadhg Mooney ikut ibunya berbelanja di pasar swalayan Lidl. Tiba-tiba seorang penjaga toko merenggut lengannya dan menuduhnya berusaha mengambil sekantong keripik tanpa membayar.

Di pengadilan, beberapa hari lalu, pengacara Tadhg mengatakan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merusak reputasi Tadhg. Disebutkan, kasus itu menyebabkan kliennya stres dan dalam kondisi tidak tenang.

Kepada pengadilan, pengacara itu juga mengatakan tindakan penjaga toko tersebut sama saja dengan penahanan yang salah dan penyiksaan.

Lidl Irlandia kemudian menawarkan Tadhg ganti rugi lebih dari US$9.000 ditambah dengan tanggungan atas biaya pengadilan.